JMR Tuntut Pencabutan Remisi Terhadap I Nyoman Susrama | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

JMR Tuntut Pencabutan Remisi Terhadap I Nyoman Susrama

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 25 Januari 2019 14:04 WIB

Puluhan wartawan se-Malang Raya saat aksi demo menuntut pencabutan remisi yang dikeluarkan Presiden RI Jokowi kepada I Nyoman Susrama, di bundaran Tugu Balai Kota. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

Perlu diketahui, I Nyoman Susrama diadili karena menjadi otak pembunuhan Radar Bali karena mengungkap aksi penyelewengan dan korupsi yang dilakukan Susrama.

"Dan kami sangat menyayangkan, apa yang sudah dikeluarkannya, yakni turunnya surat remisi pada 7 Desember 2018, tentang Keppres no. 29 tajin 2018, terkait pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara," tandasnya.

"Semestinya, keputusan manjelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjadi angin segar, bagi penegakan hukum di tanah air atas pembunuhan jurnalis tersebut," pungkasnya. (iwa/thu/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video