JMR Tuntut Pencabutan Remisi Terhadap I Nyoman Susrama
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 25 Januari 2019 14:04 WIB
Perlu diketahui, I Nyoman Susrama diadili karena menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali karena mengungkap aksi penyelewengan dan korupsi yang dilakukan Susrama.
"Dan kami sangat menyayangkan, apa yang sudah dikeluarkannya, yakni turunnya surat remisi pada 7 Desember 2018, tentang Keppres no. 29 tajin 2018, terkait pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara," tandasnya.
"Semestinya, keputusan manjelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjadi angin segar, bagi penegakan hukum di tanah air atas pembunuhan jurnalis tersebut," pungkasnya. (iwa/thu/ns)