Warunk Upnormal Kota Malang Diduga Salahi Aturan Sempadan Jalan dan Fungsi Parkir
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Senin, 28 Januari 2019 17:14 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Warung Upnormal yang ada di Jl. Ters. Borobudur Kav no. 16 - 18, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru Kota Malang diduga kuat menyalahi ukuran batas sempadan jalan dan peruntukan halaman (parkir), sebagaimana ketentuan Perda no.1 tahun 2012.
Hal ini berdasarkan data KRK (keterangan rencana kota) disertai pengukuran secara manual, sekaligus bukti gambar di IMB (izin mendirikan bangunan) yang terhimpun.
BACA JUGA:
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Paslon WALI Bawa 4 Program Unggulan untuk Kota Malang
Bakal Calon Wali Kota Malang Abah Anton Blusukan Kunjungi Kampoeng Jadoel Sukun
Diduga Bunuh Diri, Wanita asal Tangerang Ditemukan Tewas di Jembatan Tunggulmas Malang
Dahat Sih Bagiono, Kabid Tata Ruang DPUPR Kota Malang saat dikonfirmasi mengungkapkan, KRK yang dikeluarkan memang tertera 20 meter. Rinciannya 10 meter dari as jalan ke batas halaman (sempadan jalan), ditambah lagi 10 meter dari batas halaman paling tepi mengarah ke pembangunan fisiknya.
"Akan tetapi, kita pastikan dulu dengan IMB-nya yang ada di DPM-PTSP, apakah sama atau tidak. Mesti kita cek dulu," tegasnya.
Saat ditunjukkan bukti-bukti data oleh wartawan media ini perihal dugaan penyimpangan aturan sempadan jalan serta peruntukan halaman (parkir) yang difungsikan jadi bangunan fisik, Dahat menyatakan pihaknya akan segera melakukan kroscek.
"Kami DPUTR hanya mempunyai kewenangan untuk memberikan peringatan, bukan sebagai eksekutorial manakala terjadi penyimpangan. Mengingat, Perdanya belum mengatur tentang kewenangan eksekusi. Namun begitu, secepatnya tim akan turun untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Dan mohon waktu dalam membuktikannya," jawab Dahat.