Kasus Pungli Bendahara UPT Pasar Hewan Ngawi Segera Dilimpahkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Pungli Bendahara UPT Pasar Hewan Ngawi Segera Dilimpahkan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 29 Januari 2019 18:16 WIB

Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu saat memberikan keterangan kepada awak media. foto: ZAINAL A/ BANGSAONLINE

“Kalau penarikan restribusi ke pedagang sapi dengan karcis hasilnya disetorkan ke rekening kas daerah. Tapi ada juga yang tidak diberi karcis dan uangnya itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP MB. Pranatal Hutajulu di depan awak media.

"Tersangka telah merugikan negara dengan melakukan pungutan untuk kepentingan pribadi. Seharusnya pendapatan dari retribusi resmi dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ngawi. Akan tetapi tersangka yang menyandang jabatan sebagai bendahara UPT Pasar Hewan malah menyalahgunakan dengan mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi," jelas Kapolres.

Berdasarkan hal tersebut, NL dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP. Saat ini kasus pemeriksaan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngawi dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Dengan demikian, NL segera dilimpahkan ke JPU Kejari Ngawi untuk segera disidangkan. (nal/rev)

 

 Tag:   pungli ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video