Rohmat, Residivis Kasus Perampokan Lintas Kabupaten asal Kunir Lumajang Didor Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Imron Ghozali
Kamis, 31 Januari 2019 21:25 WIB
“Ini adalah imbauan yang bersifat memaksa, agar siapa saja yang pernah melancarkan aksi baik pembegalan maupun perampokan bersama Rohmat agar dalam waktu 2x24 jam menyerahkan diri ke Polres Lumajang maupun Polsek terdekat. Kalau memang waktu yang saya berikan ini telah habis, tim kami akan mencari anda ke mana pun anda bersembunyi. Saya tak main-main dalam imbauan singkat saya ini,” tegas Arsal.
Rohmat sendiri memang diberi pelajaran oleh pihak Kepolisian dengan dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas pada saat akan ditangkap.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra yang mendampingi Kapolres setuju dengan pernyataan Kapolres. “Kapolres sudah menerangkan semuanya. Komploton pelaku tersebut sudah kami ketahui semua identitasnya, mau lari ke mana pun akan saya kejar,” ujar Ketua Tim Cobra Polres Lumajang ini.
Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama dengan ancaman 12 tahun penjara. (ron/ian)