PT Aice Ice Cream Jatim Industry Tegaskan Keamanan Bekerja bagi Karyawan Sudah Sesuai UU
Editor: Redaksi
Wartawan: --
Jumat, 08 Februari 2019 21:30 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - PT Aice Ice Cream Jatim Industry (PT AICE) memastikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai prosedur pemeriksaan internal, terutama di wilayah operasional pabriknya di Kawasan Industri Ngoro Industrial Park (Kawasan NIP) di Mojokerto. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Fadli selaku Sr. Media Relations Manager, Influence, and Reputation menanggapi pelaporan oleh aktivis Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) ke Balai Gakum terkait dugaan limbah B3 yang dianggap merusak lingkungan.
Ahmad Fadli mengatakan, PT AICE selalu mengutamakan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para karyawannya sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik
Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia
Puluhan Petugas Tjiwi Kimia Atasi Kebocoran Truk Tangki Muat HCL
"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengelolaan limbah yang sempat beredar di media, PT AICE telah melakukan investigasi, dan tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan tersebut dalam waktu belakangan ini. Laporan tersebut diduga berdasarkan peristiwa pada bulan Juli 2018, saat PT AICE melakukan prosedur trial operation pabrik. Pada saat periode trial operation tersebut, limbah cairnya ternyata melebihi kapasitas pipa saluran limbah yang ada. Segera setelah trial operation, PT AICE langsung mengganti pipa saluran limbah dengan pipa berkapasitas lebih besar, sehingga dipastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi," jelasnya.
Menurutnya, limbah cair dari pabrik seluas 4 hektar ini dikelola secara baik di belakang pabrik melalui proses pengelolaan limbah yang menggunakan mesin-mesin yang canggih. Limbah cair pabrik diproses dengan teknologi limbah dengan baik, sehingga tidak mengeluarkan bau yang menyengat dan tidak mengganggu kenyamanan warga di sekitar pabrik. Selain itu, Kawasan NIP melarang pabrik untuk membuang limbah cairnya di badan air atau sungai di dalam kawasan, dan mewajibkan untuk melakukan pengujian limbah secara berkala.