2018, Inspektorat Lamongan Terima 15 Laporan Gratifikasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 12 Februari 2019 17:29 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Inspektorat sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kabupaten Lamongan menerima 15 laporan gratifikasi selama tahun 2018. Sementara pada 2017 sebanyak 16 gratifikasi dilaporkan ke Inspektorat.
Bupati Fadeli berharap ke depan ada semakin banyak gratifikasi yang dilaporkan, sebagai wujud kepatuhan Lamongan pada undang-undang. Itu dikatakannya saat menggelar Sosialisasi Pelaporan Gratifikasi di Pendopo Lokatantra, Selasa (12/2).
BACA JUGA:
Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Bupati Sebut SOTH Mampu Turunkan Angka Stunting di Lamongan
Pemkab Lamongan Intens Kampanyekan ASI Eksklusif Wujudkan Zero Stunting
Lantik 400 PNS Jabatan Fungsional, Bupati Yuhronur Ajak Maksimalkan Pelayanan Publik
"Sosialisasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sebagai wujud upaya agar pejabat di Lamongan semakin paham dengan gratifikasi," kata Fadeli.
Hal ini, kata Fadeli, sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang sudah dilaksanakan Pemkab Lamongan secara insentif. Sehingga Kabupaten Lamongan menjadi pemerintah daerah dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi (Renaksi) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) nomor satu di Indonesia.
Fadeli menyebutkan bahwa gratifikasi di Kabupaten Lamongan telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkup Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. “Pemerintah Kabupaten Lamongan selama ini telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bermartabat, berwibawa dan bebas korupsi,” jelas Fadeli.
Simak berita selengkapnya ...