Biaya Nikah di KUA Bangil Pasuruan Rp 900 Ribu
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bambang/sulistiawan
Selasa, 30 September 2014 21:11 WIB
PASURUAN (bangsaonline)
Biaya nikah yang sudah ditetapkan oleh pihak Pemerintah RI dalam hal ini Kementrian Agama (Kemenag) RI sebesar Rp 600 ribu belum di patuhi dan belum dilaksanakan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Bangil Kemenag Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
“Saya Warga Desa Tambakan Kecamatan Bangil. Dalam pelaksanaan pernikahan saya ditarif Rp 900 ribu oleh Pak Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil. Saya bertanya kepada Pak Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil, kok mahal banget biaya pernikahan saya di KUA Bangil. Pak Mudin Bangil mengatakan yang memang segitu tarif biaya nikah di KUA Bangil, “ kata Indra warga Desa Tambakan Kecataman Bangil.
Simak berita selengkapnya ...