Biaya Nikah di KUA Bangil Pasuruan Rp 900 Ribu
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bambang/sulistiawan
Selasa, 30 September 2014 21:11 WIB
Salam, Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil dikonfirmasi HARIAN BANGSA menyilakan tanya langsung kepada pihak KUA Bangil.
Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Pasuruan Sarjono ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan, pihaknya akan menanyakan kepada KUA Bangil. Kepala KUA Bangil Bahrul Ulum dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan, dia baru saja mendapatkan SMS dariKasi Bimas Kemenag Kabupaten Pasuruan Sarjono.
“Kita (KUA Bangil) tetap melaksanakan aturan yang ada yaitu tarif biaya nikah Rp 600 ribu. Karena yang menarik uang sebesar Rp 900 ribu adalah Mudin Desa Tambakan, ya itu resikonya Mudin Desa Tambakan Kecamatan Bangil. Kami tidak tahu-menahu terkait kelebihan tarif atau biaya nikah itu,“ pungkas Kepala KUA Bangil Bahrul Ulum.