Demi Dapatkan e-KTP, Warga Malang Rela Mengantri Lama dan Berjubel
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 20 Februari 2019 13:54 WIB
"Kebetulan tahun ini menyambut HUT Kota Malang ke-105, Dispendukcapil kembali menggelar pelayanan perekaman dan penukaran Suket atau kehilangan menjadi e-KTP, dengan persyaratan membawa fotokopi Kartu Keluarga, atau surat kehilangan dari Kepolisian," tandasnya.
"Capaian target tidak ada, seberapa pun peminatnya kita tampung. Bagi yang melakukan perekaman, tidak bisa langsung mendapatkan e-KTP, karena data perekaman tersebut harus terinput di database Kemendagri terlebih dahulu. Baru satu atau dua hari, bisa ditukarkan di kelurahan atau Dispenduk," terang Slamet.
"Pelayanan perekaman atau penukaran e-KTP dilaksanakan dari pagi hingga pemohonnya habis atau sesuai pelayanan jam kantor. Kita menyesuaikan kondisi di lapangan. Untuk saat ini agenda masih sehari. Tapi tidak kemungkinan, bisa lebih dari sehari, jika peminatnya masih banyak," pungkasnya. (iwa/thu/dur)