Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah di Lamongan Capai Rp 2,4 Triliun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 27 Februari 2019 17:24 WIB
“Dengan memiliki sertifikat, status kepemilikan tanah menjadi jelas. Sehingga kemudian bisa digunakan sebagai modal usaha,” ujar Martono.
Sementara Bupati Fadeli usai menyerahkan sertifikat kepada 700 warga berharap penerima sertifikat bertindak bijak. “Ojo cepet-cepet disekolahno (Jawa: jangan terburu-buru digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank),” ujarnya.
“Dipikirkan dulu yang masak-masak. Gunakan untuk modal usaha produktif, dan pilihlah bank yang terpercaya dengan bungan ringan,” katanya menambahkan.
Tidak semua pemegang sertifikat berencana menggunakannya untuk jaminan pinjaman ke Bank. Salah satunya, Umami, warga Desa Lembor. Dia mengaku hanya akan menyimpan sertifikat itu, untuk anak cucunya.
"Kemarin ikut PTSL ini karena katanya gratis. Dan rupanya memang gratis," pungkasnya. (qom/rev)