Ikut Kampanye, Pendamping Desa Lolos dari Jerat Pelanggaran Pemilu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ikut Kampanye, Pendamping Desa Lolos dari Jerat Pelanggaran Pemilu

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 06 Maret 2019 16:29 WIB

Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu , Berty Stevanus menegaskan bahwa pendamping ahli atau pendamping desa lokal yang terlibat tim sukses atau tim kampanye peserta pemilu, tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.

"Sebab mereka tidak termasuk kategori pihak-pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis," ujar Berty, Rabu (6/3).

Menurut mantan Sekretaris KPU ini, sekalipun mereka digaji yang bersumber dari APBN maupun APBD, akan tetapi yang bersangkutan bukanlah seorang ASN.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video