Ikut Kampanye, Pendamping Desa Lolos dari Jerat Pelanggaran Pemilu
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 06 Maret 2019 16:29 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus menegaskan bahwa pendamping ahli atau pendamping desa lokal yang terlibat tim sukses atau tim kampanye peserta pemilu, tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.
"Sebab mereka tidak termasuk kategori pihak-pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis," ujar Berty, Rabu (6/3).
BACA JUGA:
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
Menurut mantan Sekretaris KPU Pacitan ini, sekalipun mereka digaji yang bersumber dari APBN maupun APBD, akan tetapi yang bersangkutan bukanlah seorang ASN.