Tolak Harga Rp 149 Ribu/Meter untuk Pembebasan Lahan TPI, Ahli Waris Tak Masuk Penerima Ganti Rugi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 08 Maret 2019 19:31 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hosin, warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan Kota tengah memperjuangkan nasibnya sebagai salah satu ahli waris penerima ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Sebab, namanya tidak masuk sebagai ahli waris penerima ganti rugi lahan yang dibebaskan oleh Pemkot Pasuruan tersebut.
Padahal, ia merupakan salah satu ahli waris lahan tersebut, sehingga berhak menerima ganti rugi dari Pemkot Pasuruan.
BACA JUGA:
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
Pesan Plt Wali Kota Pasuruan saat Hadiri Sholawatan di Peringatan Hari Kejaksaan RI ke-79
Silaturahmi Pemkot Pasuruan dengan Tomas dan Ormas, Adi Wibowo Bersyukur karena Hal ini
Untuk mengadukan hal ini, Hosin bertandang ke Kantor Biro Pasuruan HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com. Dia menceritakan kronologi pembebasan lahan seluas 3,6 hektare yang dilakukan oleh Pemerintah Pasuruan Kota yang hendak dibangun TPI.
Kepada BANGSAONLINE.com, ia menceritakan beberapa kejanggalan prosesi pembebasan lahan oleh Pemkot Pasuruan. Salah satunya, keterangan waris terbit setelah tanah dibayar. Selain itu, juga harga yang diberikan dinilai terlalu murah, yakni Rp 149.000 per meter.
"Tanah dibeli variatif, sesuai lokasi dekat jalan. Kuasa jual waris lll, Fathurrokhman Rp. 149.000,- per meter. Sedangkan, kuasa jual waris ll dan l sebesar Rp, 160.000,- per meter. Total pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkot Pasuruan seluas 3,6 hektare dengan total bayar Rp. 5.257.000.000,-," ungkapnya.
Pembayaran oleh Pemkot Pasuruan terhadap pembebasan lahan tersebut sudah dilakukan pada bulan Oktober tahun 2016 silam. Namun, setelah mencari di dalam akte otentik, ia tak menemukan namanya tercantum dalam Surat Keterangan Waris.
Ia menduga, namanya tidak masuk sebagai penerima ganti rugi lahan karena menolak harga Rp 149.000 per meter. Sebagai ahli waris, Hosin bersama 34 ahli waris lainnya memang terus ngotot menolak pembelian Rp. 149.000 per meter. Sedangkan, 37 ahli waris lainnya sepakat menjual lahan tambaknya dengan harga Rp. 149.000 - 160.000 per meter.
Hosin menilai harga 149.000 per meter terlalu murah. Menurutnya, berdasarkan appraisal, seharusnya harga per meter adalah Rp. 400-500 ribu.
Simak berita selengkapnya ...