Kunjungi Lumajang, Mensos Klaim PKH dan BPNT Efektif Turunkan Kemiskinan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kunjungi Lumajang, Mensos Klaim PKH dan BPNT Efektif Turunkan Kemiskinan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Imron Ghozali
Senin, 11 Maret 2019 20:59 WIB

Menteri Sosial bersama Bupati Lumajang dan anggota komisi XI DPR RI saat memantau penarikan tunai KPM PKH di ATM.

Turunnya angka kemiskinan dan Rasio Gini tersebut dijelaskan Agus Gumiwang merupakan hasil kerja keras semua pihak, termasuk hasil kerja para pendamping di Kabupaten Lumajang. 

"Apresiasi setinggi-tingginya terutama bagi teman-teman pendamping, karena para pendamping telah memberikan kontribusi terhadap menurunnya angka kemiskinan di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Thoriqul Haq, MML mengatakan, di Kabupaten Lumajang terdapat 144 orang pendamping . Sedangkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekitar 46.471 keluarga. Program masuk di Kabupaten Lumajang, sejak tahun 2013 hingga sekarang. Bantuan yang digelontorkan pada tahun ini sekitar Rp 54 miliar.

Selain program yang dirasakan masyarakat Lumajang, juga ada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ada sekitar 92.382 ribu masyarakat miskin di Lumajang dapat program tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari KPM dan non-.

Bupati menyampaikan, Program dari Pemerintah Pusat sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Lumajang.

"Terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah menghadirkan program nyata bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk yang sudah secara nyata dirasakan masyarakat Lumajang, ini merupakan bagian dari harapan bersama untuk Indonesia lebih makmur, Indonesia lebih hebat dan Indonesia lebih jaya," ujarnya.

Di pihak lain, anggota III BPK RI, DR. Achsanul Qosasi, mengingatkan, agar keluarga penerima manfaat tidak memberikan sesuatu apapun kepada pihak yang mengaku dari . Ia menyampaikan kehadirannya di Kabupaten Lumajang untuk memastikan program dan Bantuan Sosial di Kabupaten Lumajang berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. (ron/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video