Tak Dibahas di Banggar, Anggota DPRD Sumenep Pertanyakan Dana Rp 63 Miliar di RKA APBD 2019
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 26 Maret 2019 13:53 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Sumenep dibuat geram dengan masuknya dana transfer Rp 63 Miliar ke dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) APBD TA 2019. Padahal, dana tersebut belum dibahas di Tim Anggaran (Timgar) Pemkab dan Badang Anggaran (Banggar) DPRD.
“Saya selaku anggota Banggar sampai detik ini tidak pernah melakukan pembahasan itu. Tetapi yang aneh, bahwa dari lokasi-lokasi yang bersumber dari dana Rp 63 miliar itu ternyata sudah tercantum atau masuk dalam RKA APBD TA 2019,” terang Joni Widarsono, Anggota Komisi III DPRD Sumenep.
BACA JUGA:
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
"Pertanyaannya, kenapa dana itu bisa masuk atau tercantum dalam RKA? Sementara dana transfer itu belum dibahas oleh Banggar dan Timgar. Apa yang menjadi dasar mereka memasukkan dana Rp 63 miliar itu ke dalam RKA? Saya harapkan sebelum tender ini dilaksanakan, dana itu harus diklirkan dulu," cetus Joni Widarsono.
Dia mengaku heran dengan masuknya dana ke dalam RKA APBD TA 2019. Dirinya mengaku telah menayakan hal itu ke pimpinan dewan, nemun belum mendapatkan jawaban.
Simak berita selengkapnya ...