Tak Dibahas di Banggar, Anggota DPRD Sumenep Pertanyakan Dana Rp 63 Miliar di RKA APBD 2019
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Selasa, 26 Maret 2019 13:53 WIB
“Saya berharap, selama tidak ada klarifikasi, jangan sampai dana itu dilelang. Karena hal itu bisa berpotensi dan punya konsekuensi hukum. Sebab, proses budgeting itu cacat hukum. Karena tidak melalui proses penganggaran yang benar,” terang politikus Gerindra tersebut.
Sebab, menurut ia, semua penganggaran terlebih dahulu harus dibahas oleh eksekutif (Timgar) dan legislatif (Banggar). "Sehingga perlu ada kesepakatan atau persetujuan dari pihak legislatif atau DPRD Sumenep. Itu jadi satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan antara eksekutif dan legislatif. Tidak bisa eksekutif langsung mengesahkan anggaran tanpa melalui proses pembahasan dengan DPR," tuturnya.
Ia mengakui Timgar Pemkab Sumenep sempat mengatakan ada Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar Rp 63 Miliar yang diberikan oleh Pemrov Jatim. Hal itu sebagai konsekuensi dari pembahasan APBD Sumenep TA 2018 sebagai yang tercepat se-Jawa Timur.
"Menurut saya ini dana siluman yang semestinya dana transfer ini harus dibahas dulu. Betul memang soal penentuan lokasi program pembangunan itu tidak pernah dibahas dengan Banggar DPRD Sumenep. Soal konsekuensi hukum itu, saya kira sudah menyalahi aturan," pungkasnya. (aln/rev)