Maklumat MUI Gresik Soal Pemilu: Golput Haram
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 26 Maret 2019 14:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik resmi mengeluarkan maklumat yang menghukumi wajib bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin pada Pemilu Presiden (Pilpres) tahun 2019. MUI juga menghukumi haram bagi masyarakat yang termasuk dalam golput (golongan putih).
Maklumat ini disampaikan dalam rapat di gedung Islamic Center, komplek Masjid Agung Indonesia (MAG), Selasa (26/3). Rapat ini juga diisi sosialisasi Pemilu oleh KPU Gresik.
BACA JUGA:
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
PDIP Gresik Belum Jatuhkan Sanksi pada Mega Bagus Saputra yang Ikut Demo Bumbung Kosong
"Larangan golput itu akan kami buatkan maklumat dan kami segera kirim ke MUI di setiap kecamatan. Kami akan meminta MUI di setiap kecamatan agar menyosialisasikan maklumat itu kepada masyarakat," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyib, Selasa (26/3).
Ia menjelaskan bahwa pemilu bertujuan untuk memilih pemimpin. Dalam Islam, memilih pemimpin adalah syar'i. "Sebab, kalau tak ada pemimpin, bisa kacau negara. Makanya, hukum memilih pemimpin itu wajib dan haram bagi masyarat yang memiliki hak pilih golput," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan masyarakat golput sudah lama dicetuskan. "Namun faktanya masih banyak masyarakat yang golput. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi," katanya. "Padahal, mencoblos itu pahala," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...