Suka Pamer 'Burung' di Tempat Umum, Pria Gedongan Kota Mojokerto Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan Soffa
Selasa, 26 Maret 2019 22:11 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Rahmad Kusnandar (39), warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat sering memamerkan alat vitalnya (burung) di tempat umum.
Dari pengakuan pelaku usai diamankan, dirinya merasa puas saat ada seorang wanita yang melihat aksinya tersebut. Bahkan ia pernah melakukan hal tabu tersebut dalam perjalanan pulang kerja hingga mendekati tempat tinggalnya.
BACA JUGA:
Marak Love Scam Kedok Pengadaan Pulsa, PT Order Kuota Buka Suara soal Modus Penipuan ini
Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO
Pria di Mojokerto Jadi Korban Dukun Ngaku Bisa Gandakan Uang Jadi Rp60 Miliar dari Roro Kidul
Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online
Akibat perbuatan pelaku, ia diringkus petugas yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari warga. Pelaku dikenakan Pasal 36 Undang-Undang nomer 44 tentang pornografi.