Layanan Tak Memuaskan, Masyarakat Bisa Class Action PDAM Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 03 April 2019 13:52 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada yang menarik dari public hearing yang digelar oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Abdullah Munir di Desa Kedungrukem Kecamatan Benjeng, kemarin (2/4). Hearing yang dihadiri ratusan peserta itu mengangkat persoalan layanan PDAM dengan mendatangkan narasumber Prof. Dr. Choidin.
Dari acara tersebut, Abdullah Munir banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat soal layanan PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik. Beberapa keluhan yang disampaikan warga Desa Kedungrukem adalah belum mengalirnya air PDAM di desa mereka.
BACA JUGA:
Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
Air PDAM Gresik Tak Mengalir, Fajar: YLBH FT Siap Dampingi Pelanggan Gugat Perdata
PDAM Gresik Tak Ngalir, Fajar: Pelanggan Berhak Gugat Perdata
Sejak Rabu Air PDAM Gresik tak Mengalir, Sejumlah Wilayah Terdampak
"Di Desa Kedungrukem ini PDAM-nya selama 3 tahun belum juga dipasang. Padahal biaya untuk pemasangan jaringan tersier sebesar Rp 1.500.000, sudah lunas," ungkap Abdullah Munir.
Menjawab hal ini, Prof. Cholidin menyatakan, bahwa masyarakat atau pelanggan PDAM bisa melakukan class action atau gugatan secara massal (kelompok).
Simak berita selengkapnya ...