Pemkot Pasuruan Gelar Rakor DBHCHT, Evaluasi Pelaksanaan Perundang-undangan Bidang Cukai
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 10 April 2019 18:55 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam bersinergi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar Rakor DBHCHT dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari Selasa-Rabu (9-10/4) bertempat di Hotel Horison Kota Pasuruan.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, dengan dihadiri Camat se-Kota Pasuruan, serta mendatangkan narasumber dari kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya pabean A Pasuruan.
BACA JUGA:
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
Pesan Plt Wali Kota Pasuruan saat Hadiri Sholawatan di Peringatan Hari Kejaksaan RI ke-79
Silaturahmi Pemkot Pasuruan dengan Tomas dan Ormas, Adi Wibowo Bersyukur karena Hal ini
"Pemerintah Kota Pasuruan telah dan terus akan berupaya memberantas rokok ilegal dan bekerja sama dengan berbagai pihak dan mitra untuk ikut serta memberantas rokok ilegal. Sehingga diharapkan kepada semua pihak untuk tidak memproduksi, menjual, dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi," jelas wawali saat memberikan sambutan.
Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. "Mari kita bersinergi menolak rokok ilegal," sambungnya.
Simak berita selengkapnya ...