Pemkot Pasuruan Gelar Rakor DBHCHT, Evaluasi Pelaksanaan Perundang-undangan Bidang Cukai
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 10 April 2019 18:55 WIB
Sementara menurut Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Ir. Sugiarti, M.Si, rakor ini digelar agar seluruh lapisan masyarakat bisa menindaklanjuti hasil sosialisasi. Harapannya, masyarakat turut berkontribusi dengan tidak memasarkan rokok ilegal dan melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya rokok ilegal.
Dalam rakor itu, ditekankan mengenai mekanisme sosialisasi pita cukai, baik itu dengan datang langsung kepada pedagang rokok di 4 Kecamatan sejumlah 340 titik, ataupun melalui media seperti koran, baliho dan stiker.
Adapun peserta rapat koordinasi pada hari pertama sebanyak 40 orang dari unsur OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dan hari kedua diikuti sebanyak 100 orang pedagang rokok eceran di 4 Kecamatan Kota Pasuruan.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 bahwa barang siapa yang menawarkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi. (ard/rev)