Sudah Ditetapkan Tersangka, Kadishub Bojonegoro: Saya Tidak Tahu Kalau Dilaporkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Jumat, 12 April 2019 18:58 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro Iskandar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan oleh Polda Jatim mengaku belum mengetahui perihal laporan istrinya ke polisi.
Iskandar dilaporkan istrinya Titik Purnomosari atas perbuatan perselingkuhan dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan bernama Nila Wahyuni Subiyanto. Titik membawa bukti video porno dalam laporannya.
BACA JUGA:
Serahkan Bansos ke Puluhan KPM, Wakil Wali Kota Pasuruan Minta Manfaatkan Sesuai Kebutuhan
Harapan Wakil Wali Kota Pasuruan di Sosialisasi DTKS
Puncak Peringatan HLUN ke-28, Gus Ipul Dukung Lansia Sehat, Mandiri, Berkarya, dan Inspiratif
Pemkot Pasuruan Beri Bantuan Sembako dan Gerobak Usaha untuk Penyandang Disabilitas
"Saya tidak tahu soal laporan calon janda saya (Titik Purnomosari, red)," ujar Iskandar dihubungi wartawan Jumat, (12/4/19).
Dia juga mengatakan belum ada panggilan dari Polda Jatim terkait dengan laporan dari istrinya. Padahal, kemarin malam Polda Jatim telah menetapkan Iskandar sebagai tersangka.
"Polda belum memanggil saya," tambah pria berkumis tebal itu.