Polres Gresik Bekuk 36 Pelaku dalam 18 Kasus Kejahatan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 15 April 2019 12:07 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membekuk 36 pelaku kejahatan yang terlibat dalam 18 kasus kejahatan. Di antaranya mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan curbis atau pencurian biasa.
Dari 18 kasus yang diungkap, ada beberapa yang menonjol, yaitu pencurian handphone, curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD), dan curat bobol rumah. Hal ini disampaikan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat mengekapos kasus tersebut di Mako Polres Gresik, Senin (15/4).
BACA JUGA:
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Didampingi Wabup Moh. Qosim dan Dandim 0817 Letkol Inf. Budi Handoko, Kapolres menyatakan, 18 kasus itu dibongkar Polres terhitung mulai Januari-Maret 2019. Rinciannya, curas 4 kasus dengan 11 tersangka, curat 9 kasus dengan 20 tersangka, curbis 1 kasus dengan 1 tersangka, dan curanmor 3 kasus dengan 4 tersangka.
Ada salah satu kasus pembobolan rumah, yang mana pelaku berhasil membawa uang Rp 105 juta. "Pelaku berhasil masuk rumah korban saat tidur. Pelaku juga berhasil membawa 3 unit handphone milik korban," terangnya
Simak berita selengkapnya ...