PBNU Tolak Fatwa MUI yang Haramkan Rokok
Selasa, 14 Oktober 2014 12:17 WIB
JAKARTA(BangsaOnline) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak
sependapat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum
sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa
merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi
pendidikan seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam
kategori ruang publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok
maka hukumnya haram.
"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok.
Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok anti tembakau
ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani
tembakau kita," tegas staf Dewan Halal PBNU, Kiai Arwani Faisal melalui
pernyataannya, Selasa (14/10).
PBNU menegaskan bahwa pihaknya tidak mendukung kampanye untuk menekan angka
perokok di Indonesia yang dimotori oleh Kementerian Kesehatan dan kelompok anti
tembakau, termasuk MUI melalui gerakan fatwa haram rokok. Menurut Arwani, semua
kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok. Dia
juga mengklaim bahwa kiai NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir
rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum 'makruh' untuk pengikut PBNU.
"Kiai tidak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok makruh karena
menerima data kesehatan. Kalau tidak menerima, kiai akan menetapkan hukum rokok
wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya," sambung Arwani.
Penerapan rokok bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah
diperhitungkan masak-masak ketika Muktamar NU ke 32 di Makassar tahun 2010
lalu.
"Harus dilihat kadarnya. Kalau mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya
haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan," ujarnya.
Menurut PBNU, rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan
manusia sehingga tidak perlu dilarang berlebihan.
BACA JUGA:
Ba'alawi dan Habib Luthfi Jangan Dijadikan Pengurus NU, Ini Alasan Prof Kiai Imam Ghazali
Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
Tembakan Gus Yahya pada Cak Imin Mengenai Ruang Kosong
Respons Hotib Marzuki soal Polemik PKB-PBNU
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Rmol.com