Sowan ke Pemkab Tuban, Ratusan Buruh Tuntut Penerapan UMSK
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 01 Mei 2019 16:14 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah kabupaten setempat, Rabu (1/5).
Kedatangan ratusan massa yang didominasi para kaum muda tersebut salah satunya meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di samping itu, para demonstran juga menuntut supaya pemkab segera memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
BACA JUGA:
Peringati Hari Buruh, Wakil Wali Kota Pasuruan Buka Turnamen Futsal Antarperusahaan
Peringati May Day 2024, Pj Wali Kota Mojokerto Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh
Peringati Mojokerto Mods May Day, Pj Wali Kota Mojokerto Kampanye Safety Riding Bareng Vespa Mania
Peringati May Day 2024, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bareng Serikat Pekerja
“Keberadaan PP ini sangat tidak demokratis karena membatasi pekerja dalam mendapatkan upah layak. Sistem perhitungan besaran upah kerja hanya berdasarkan pada hitung-hitungan matematis, tanpa adanya perundingan yang melibatkan serikat buruh,” ujar Korlap Aksi, Duraji kepada BANGSAONLINE.com.
Duraji menambahkan, di wilayah bumi wali telah banyak berdiri industri-industri dengan kapasitas cukup besar, sehingga sangat layak dan mampu untuk menerapkan UMSK. Menurutnya, kebijakan yang diambil pemkab diskriminatif terhadap buruh dan masyarakat kecil, lantaran menguntungkan para investor.
“Banyaknya industri besar di sini sudah sepatutnya Tuban menerapkan UMSK. Kawasan industri di Tuban bisa dikatakan sejajar dengan Ring 1 Jatim, seperti Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan,” tegasnya.