Rekapitulasi di Pamekasan Molor Karena Ada Penggelembungan Suara? Begini Kata Ketua KPU
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Erri Sugianto
Senin, 06 Mei 2019 15:11 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan penggelembungan dan jual beli suara di dapil 1 dan dapil 5 menyebabkan molornya penetapan Pleno Rekapitulasi Pileg di tingkat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah tak menampik dugaan penggelembungan suara tersebut berdampak pada proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten karena sering dilakukan pending. Hal ini dikarenakan beberapa saksi di berbagai partai banyak yang meminta untuk membuka plano dan formulir C1.
Namun, Moh. Hamzah membantah dugaan kecurangan berupa penggelembungan maupun jual beli suara. "Sebenarnya itu bukan terjadi penggelembungan suara dan bukan terjadi kecurangan juga. Tapi dari PPK Pademawu memang murni salah input data," dalih Moh. Hamzah, Senin (06/05/19)
BACA JUGA:
Deklarasi Kampanye Damai, KPU Pamekasan: Patuhi Peraturan yang Ada
Tetapkan Nomor Urut Paslon, KPU Pamekasan Ingatkan soal Kondusivitas Pilkada 2024
KPU Pamekasan Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 Melalui Coffe Morning
KPU Pamekasan Tutup Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, Berikut Nama-Nama Calonnya
"Isu penggelembungan suara itu tidak benar. Jadi begini pokok permasalahannya, saat penginputan data di KPPS ketika dalam satu partai dicoblos dua caleg, dari panitia KPPS menginputnya itu caleg dapet 2 dan partainya juga dapat 2," jelas Moh. Hamzah.