Edarkan Pil Koplo, Residivis Asal Kediri Kembali Dijebloskan ke Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 06 Mei 2019 20:25 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Endra Matofia, residivis asal Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri Jawa Timur, kini harus kembali ke penjara. Ia ditangkap petugas lantaran mengedarkan pil dobel L di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang baru saja bebas dari tahanan tiga bulan yang lalu.
BACA JUGA:
Gandeng Media Massa, BNNK Trenggalek Gelar Workshop Ancaman Narkoba
Peringatan HANI Secara Virtual, Wapres Ma'ruf Amin Minta Kampung Tangguh Bersinar Digencarkan
Pemuda Trenggalek Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba di Porong Sidoarjo
Warga Tulungagung Selundupkan Sabu ke Rutan Trenggalek Lewat Mulut Ikan Lele
"Benar, Unit Satresnarkoba Polsek Dongko berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai pengedar pil Dobel L dengan jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan sekitar 7 ribu butir. Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan petugas," ucapnya, Senin (6/5/2019).
Kronologi penangkapan terhadap pelaku ini, kata Didit, dilakukan pada Rabu (1/5) yang lalu. Saat itu Unitreskrim Polsek Dongko mendapat informasi, bahwa di rumah salah satu warga di Desa Pringapus Kecamatan Dongko Trenggalek akan terjadi transaksi peredaran obat terlarang jenis pil Double L.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya jajaran Kanitreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dongko melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut.