DPUPR Tambal Sulam 12 Titik Jalan Rusak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 07 Mei 2019 14:39 WIB
Sony menjelaskan, tidak semua kerusakan jalan bisa diperbaiki. Sebab, ada klasifikasi kerusakan jalan yang bisa diperbaiki, baik itu rusak karena lubang maupun bergelombang.
"Satu contoh kerusakan yang bisa diperbaiki terkait jalan berlubang dan bergelombang harus memiliki kedalaman lebih dari 30 mm pada badan jalan. Selain dari itu, jalan ambles termasuk yang dapat diperbaiki, namun dengan kedalamannya lebih dari 50 mm dengan keretakan," tandasnya.
Lebih jauh Soni menjelaskan, secara teknis prosedural, penanganan pertama yang dilakukan terhadap jalan rusak adalah proses patching atau penambalan jalan, baru kemudian pengaspalan apabila dibutuhkan. (iwa/thu/rev)