Tak Bisa Tunjukkan Paspor, WNA Diamankan Satpol PP Kediri
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Arif Kurniawan
Sabtu, 11 Mei 2019 10:24 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Satpol PP Kota Kediri mendapati seorang warga negara asing (WNA) yang tinggal di sebuah rumah kos di Kota Kediri. Ia didapati bersama wanita yang diakuinya sebagai istri, di rumah kos milik Susiani di Jl. Urip Sumoharjo No. 189 Kelurahan Ngronggo RT.03 RW.05 Kota Kediri, Jumat (11/5) malam.
Saat diperiksa, Pang Kun (24), WNA kelahiran Guang Xi, salah satu daerah otonomi di Republik Rakyat Tiongkok ini tidak bisa menunjukkan fisik pasport asli dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Namun, ia memiliki SIM A Nasional dengan alamat Kedungdoro, Surabaya.
BACA JUGA:
Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK
Teater Kolosal Impresi Teh Menakjubkan, Untung 1 Yuan Dapat 1 Miliar, Laporan dari Tiongkok (2)
Tak Ada Izin Operasional, PT TMM Harus Segera Angkat Kaki dari Kediri
"Dia bersama seorang wanita yang mengaku istrinya. Kemudian pengakuannya berubah bahwa yang bersangkutan sebagai karyawan dari warga asing tersebut," kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri.
Simak berita selengkapnya ...