Beraksi di Tempat Sepi, Tersangka Jambret Dibekuk Polres Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Beraksi di Tempat Sepi, Tersangka Jambret Dibekuk Polres Jombang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Rabu, 15 Mei 2019 18:42 WIB

Tersangka (duduk) saat diamankan di Mapolres Jombang. foto: ist

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Feri Firdaus (28), pelaku jambret asal Dusun/Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan diringkus Satreskrim Polres Jombang, Selasa (14/5) kemarin.

Sebelumnya, tersangka melakukan penjambretan terhadap korban bernama Ani Wahyuningsih (21) warga Desa Gongseng Kecamatan Megaluh. Peristiwa jambret itu terjadi pada akhir bulan Maret lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, menceritakan kronologi penjambretan tersebut, Rabu (15/5/2019). Awalnya, seperti biasa korban pulang kerja mengendarai sepeda motornya melewati jalan di Desa Banjardowo Kecamatan Jombang.

Namun, selama perjalanan itu korban tak sadar jika sudah dibuntuti oleh pelaku yang juga mengendarai sebuah sepeda motor. Di saat kondisi jalan sepi, pelaku langsing melakukan aksinya merampas sebuah tas cangklong milik korban.

Pelaku langsung menarik tas tersebut hingga membuat talinya putus dan lepas. Setelah berhasil, pelaku langsung kabur meninggalkan korban. Adapun tas korban berisi sebuah HP merk Oppo Neo 5 dan uang tunai Rp. 150 ribu.

Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi.

“Jadi modusnya pelaku mengikuti korban yang mengendarai sepeda motor sendirian. Ketika melewati jalan sepi tersangka menarik tas yang dibawa oleh korban,” ujar Kasatreskrim.

Usai mendapat laporan adanya kasus jambret, Anggota Resmob Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapati informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa dini hari tadi.

“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut,” tambah Azi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Selain menyita barang bukti berupa HP hasil kejahatannya, polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Supra warna merah hitam yang digunakannya sebagai sarana untuk menjabret.

“Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, kami juga ada barang bukti berupa satu unit dosbook hp Oppo Neo 5 dari korban. Kami juga akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dengan aksi-aksi jambret lainya,” pungkasnya. (ony/rev)

 

 Tag:   jambret jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video