Bea Cukai Madura Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Erry Sugianto
Selasa, 28 Mei 2019 00:24 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura dalam kurun waktu Januari sampai Desember tahun 2018, telah menindak pelanggaran ketentuan di bidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC), khususnya hasil tembakau (HT) yaitu rokok, sebanyak 5.465.363 batang rokok.
Dari sebanyak jumlah tersebut merupakan batang rokok dari berbagai merek rokok. Jutaan batang rokok tersebut disita oleh petugas Bea Cukai Madura dari empat kabupaten yang ada di Madura, yakni dari Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA:
Di Kirab Pataka Jer Besuki Mawa Beya, Satpol PP Situbondo Juga Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers mengatakan, jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan dari awal tahun 2018 dimulai dari Januari hingga Desember. Jutaan rokok tersebut disita karena tidak dilekati pita cukai alias disebut rokok polos.
"Barang hasil penindakan tersebut ada sebagian yang masih dalam tahap penyelidikan," kata Heru kepada sejumlah media, Senin (27/05/19) siang.
"Sebagian sudah masuk tingkat penuntutan pada kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan dan sebagian ditetapkan sebagai barang dikuasi negara. Pasal yang dikenakan terhadap peredaran rokok ilegal ini ialah pasa 50 dsn Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," sambungnya.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan, atas dasar barang bukti penindakan rokok ilegal periode 2018 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), yakni sebanyak 4.337.563 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Simak berita selengkapnya ...