Jelang Pilkades Serentak, DPRD Gresik Gencar Sosialisasikan Perda
Editor: .
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 30 Mei 2019 15:53 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang digelarnya Pilkada Serentak pada 31 Juli mendatang, DPRD Gresik gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2015 yang diubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades).
Sosialisasi tersebut seperti dilakukan Noto Utomo, anggota DPRD Gresik Fraksi PDIP di Dusun Perengkulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Rabu (29/5) petang.
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Kepada BANGSAONLINE.com, ia menyatakan sosialisasi Perda Nomor 12 tahun 2015 sangat penting, mengingat ada 265 desa dari 18 kecamatan yang bakal menggelar pilkades serentak tahun ini.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pilkades serentak kali ini merujuk surat keputusan (SK) Bupati Nomor 141/648/HK/437.12/2019, serta Pasal 154 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 yang telah diubah dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Makanya perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat, terlebih panitia pilkades, dan aparatur desa," ujar politikus PDIP yang kembali terpilih pada Pileg 2019 ini.
Dalam sosialisasi itu, Noto mengajak masyarakat turut andil dalam pengawasan pilkades di desa masing-masing agar berjalan demokratis, serta agar penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah tepat sasaran.
Simak berita selengkapnya ...