Lapas Klas IIA Pamekasan Usulkan Remisi bagi 596 Warga Binaan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Erry Sugianto
Jumat, 31 Mei 2019 23:47 WIB
Selanjutnya, kepastian mengenai jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan disesuaikan dengan SK pada hari H Lebaran. Mereka yang diusulkan itu semuanya beragama Islam dan telah memenuhi syarat.
“Misalnya, mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukuman,” jelasnya.
Syarat yang paling utama untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. “Kriterianya, tidak menjalani hukuman disiplin dan enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi,” pungkasnya. (err/ian)