Disebut Dalam Gugatan Sidang PHPU di MK, KPU Tuban Siap Bersaksi di Hadapan Hakim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 17 Juni 2019 19:18 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Tuban turut disebut oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
Dalam materi gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum nomor urut 02 tersebut, Kabupaten Tuban menjadi salah satu wilayah yang diduga terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf, dan dinilai merugikan paslon nomor urut 02.
BACA JUGA:
Pilkada Tuban: Lindra-Joko Daftar Siang, Riyadi-Wafi Malam
Hari Pertama, Belum Ada Paslon yang Daftar ke KPU Tuban
Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur
KPU Tuban Tindak Lanjuti Coklit Bermasalah Temuan Bawaslu
Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan mengatakan pihaknya telah menyiapkan alat bukti, apabila Tuban nantinya benar-benar masuk dalam pokok pembahasan gugatan. "Kami sudah mempersiapkan alat bukti untuk diserahkan ke KPU RI," ucap Fatkul Iksan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (17/6).
Kendati belum menerima adanya permintaan untuk memberikan keterangan dalam persidangan, namun pihak KPU Tuban telah menyerahkan beberapa dokumen sebagai alat bukti yang diperlukan dalam persidangan sesuai dengan petunjuk dari KPU RI.