Petugas Pendata Kemiskinan di Tuban Dibimtek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 17 Juni 2019 19:59 WIB
Ia menjelaskan, bahwa aplikasi SIKS-NG akan menerapkan sistem by name by address sesuai dengan survei yang dilakukan. Data yang termuat juga akan diverifikasi dan divalidasi minimal setahun sekali. Sehingga, data diperoleh adalah data terbaru dan sesuai dengan kondisi riil.
Selain itu, data SIKS-NG akan menjadi dasar penganggaran dan pelaksanaan berbagai program pengentasan kemiskinan.
"Data SIKS-NG di tingkat Kabupaten juga akan diserahkan ke provinsi untuk diverifikasi dan divalidasi untuk selanjutnya dikirim ke pusat. Dengan demikian diperoleh data yang valid mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke desa/ kelurahan," jelasnya.
Budi Wiyana menyatakan, untuk mendapatkan data kemiskinan yang tepat, petugas survei atau perangkat desa harus sepenuhnya memahami berbagai indikator kelayakan calon penerima bantuan. Tidak hanya itu, petugas juga harus memiliki integritas dan bersikap jujur dalam melaksanakan survei.
"Petugas harus berintegritas dan bekerja dengan profesional. Jangan sampai bersikap diskriminatif kepada warga masyarakat," pesannya. (gun/rev)