Pemkot Pasuruan Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar Bagi OPD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Pasuruan Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar Bagi OPD

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 26 Juni 2019 19:40 WIB

Plt. Inspektur Kota Pasuruan Dra.Hj. Betty Pramindari, M.M. saat membuka sosialisasi.

Apabila hal itu dilakukan, lanjut Betty, maka ada sanksi yang diberikan. Yaitu, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Sementara menurut panitia penyelenggara sosialisasi drh. Lilik Pujiwati, tujuan digelarnya sosialisasi adalah untuk menanggulangi praktik pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, demi terbangunnya perubahan mindset ASN dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar, namun tetap mengutamakan pelayanan prima.

"Serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat tidak melakukan gratifikasi dan menolak gratifikasi pungutan liar dalam bentuk apapun," pungkasnya.

Sosialisasi diikuti 100 peserta terdiri dari Sekretaris OPD dan Pejabat eselon III OPD. Seusai sambutan, diteruskan dengan pemaparan materi narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Resort Pasuruan Kota. (ard/par/rev)

 

 Tag:   pemkot pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video