Tindaklanjuti Polemik Sistem Zonasi, DPRD Tuban Sidak Dinas Pendidikan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 01 Juli 2019 19:12 WIB
Terkait permasalahan yang disampaikan Andhi Hartanto, Khamid menyarankan agar calon wali murid mencantumkan surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau Kelurahan tempat tinggalnya saat mendaftar di sekolah yang dituju.
"Akan tetapi, jika hal itu (surat keterangan domisili, red) di buat main-main, maka risikonya adalah siswa tersebut dikeluarkan di sekolah. Bahkan yang bersangkutan bisa masuk dalam sel tahanan, jika melanggar aturan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Nur Khamid juga menerangkan bahwa pelaksanaan PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban digelar paling akhir dibanding kabupaten/kota lain. Langkah ini dilakukan untuk mematangkan persiapan dengan penerapan sistem yang baru.
"Menurut saya lebih baik persiapan yang matang, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam pelayanan masyarakat dapat merasa terpuaskan," bebernya. (gun/rev)