Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditangkap Polda Jatim
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 04 Juli 2019 12:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Edi Hari Respati, mantan Camat Panggungrejo dan Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2015-2019 ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan oleh Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, Kamis (4/7).
Dana hibah tesebut sedianya untuk KONI Kota Pasuruan. Anggarannya untuk kegiatan PSSI cabang kota Pasuruan atau asosiasi Kota Pasuruan. Kasus ini sendiri sebelumnya sudah ditangani polres Pasuruan Kota.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
"Ketika menjadi Ketua PSSI Pasuruan, kegiatan penerimaan hibah di tahun tersebut dalam pendistribusiannya itu sudah melalui mekanisme. Namun, ada yang tidak sesuai pembayaran dari dana hibah. Misalnya dibayar 2,5 juta rupiah diberi 1,7 rupiah," ungkap Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara S.I.K.
Arman mengatakan, kasus korupsi ini berlangsung saat tersangka masih menjabat sebagai wakil PSSI kota Pasuruan. Subdit III Tipikor mengungkap kasus dana hibah di tahun 2013-2015 yang diperuntukkan PSSI Pasuruan dari KONI Pasuruan Kota.
(Edi Hari Respati, mantan Camat Panggungrejo dan Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2015-2019 yang dibawa ke Polda Jatim. foto: Anatasia Novarina/ BANGSAONLINE)
Dijelaskan juga oleh Arman, kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi yang tersangka lakukan mencapai miliaran rupiah