KPK Gelar Klarifikasi Harta Penyelenggara Negara di Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 09 Juli 2019 23:40 WIB
Sesuai dengan Pasal 5 Angka 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"KPK akan terus melakukan kegiatan pemerisaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Maluku agar terwujudnya Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/7). (mdr/ian)