Kejari Gresik Eksekusi Bos Perum ABR Ahmad Fathoni
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 12 Juli 2019 14:15 WIB
"Kami eksekusi terpidana sebagai tindaklanjuti putusan MA," terang Humas Kejari Gresik ini.
Ditambahkan Bayu, dalam pelaksanaan eksekusi sempat ada perlawanan dari terpidana yang tidak mau dibawa dengan berbagai alasan. "Sehingga tim eksekutor segera ambil tindakan dan langsung membawa terpidana ke Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme," ungkapnya.
Terpidana Ahmad Fathoni yang akrab disapa Abah Fathoni merupakan pemilik perum ABR di Jalan Dr. Wahidin SH Kecamatan Kebomas. "Terpidana berbelit selama persidangan dan banyak berdalih atas kasus yang membelitnya," pungkasnya. (hud/ian)