Kejari Lengkapi Data Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Lamongan Rp 34,3 Miliar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 12 Juli 2019 15:30 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lamongan 2015. Hal itu menyusul mencuatnya kasus dugaan penyimpangan pada penyelenggara pemilu tersebut dan meminta keterangan salah satu staf KPU belum lama ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti kasus penyimpangan dana hibah di KPU Lamongan tahun 2015 senilai Rp 34,3 Miliar. Sebelumnya, kejaksaan juga sudah mengumpulkan bukti-bukti.
BACA JUGA:
KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih
"Kami sudah turun untuk melengkapi data, hal ini dimaksudkan untuk menambah keakuratan data sebagai bahan tindak lanjut," ujar Kajari, Jumat (12/7) pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Lamongan Dino Kroesmiardi, S.H. mengatakan pihaknya akan meminta keterangan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode itu.
“Kemungkinan akan dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap anggota KPU juga bisa terjadi, namun itu semua menjadi kewenangan jaksa penyidik,” jelas Dino, Rabu (10/7) lalu.
Simak berita selengkapnya ...