KPK Sebut LHKPN DPRD Situbondo Tak Mencapai 100 Persen
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Mursidi
Jumat, 19 Juli 2019 12:53 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Salah satu penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso menyebutkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo tidak mencapai 100 persen. Hal itu disampaikan saat lembaga anti rasuah tersebut melakukan konferensi pers bersama sejumlah wartawan dalam kunjungannya ke Situbondo dengan agenda Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi.
"Di DPRD Situbondo wajib lapornya sebanyak 45 orang, yang sudah melapor sebanyak 41, jadi masih ada 4 anggota dewan yang masih belum melaporkan, sehingga tingkat kepatuhannya tidak mencapai 100 persen, baru mencapai 91 persen," kata dia.
BACA JUGA:
Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Sementara untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, KPK mengungkapkan dari 65 pejabat wajib lapor, sebanyak 65 pejabat sudah melaksanakan kewajibannya dengan melaporkan LHKPN-nya ke KPK, sehingga tingkat kepatuhan pejabat eksekutif di Situbondo mencapai 100 persen.
"Kalau tingkat kepatuhannya sudah mencapai 100 persen, kami dari KPK sangat mengapresiasi itu, tentu yang paling penting capaian ini harus terus dipertahankan oleh pejabat yang ada di Pemkab Situbondo," terang dia.