Angka Perceraian Tinggi, Jumlah Janda di Pamekasan Capai 1.500 Orang Tiap Tahun
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Erry Sugianto
Jumat, 26 Juli 2019 22:42 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sampai akhir bulan Juli 2019, angka pengajuan gugatan perceraian di Kabupaten Pamekasan sudah menyentuh angka 900 kasus.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan, Imam Faruk. Ia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh PA Negeri Pamekasan, setiap tahunnya angka penceraian mencapai 1.500 kasus. Sedangkan angka perceraian justru didominasi oleh usia perkawinan yang sudah berjalan antara 7-10 tahun.
BACA JUGA:
Angka Perceraian di Pamekasan Meroket, Ada 488 Janda Baru
Sidang Kasus Sengketa Tanah di Panempan, Tergugat Kecewa Putusan Hakim PA Pamekasan, Siapkan Banding
Kasus Sengketa Tanah yang Ditangani PA Pamekasan Belum Temukan Titik Terang
Selama Pandemi, Jumlah Pernikahan Dini di Pamekasan Melonjak Signifikan
“Perceraian di Pamekasan cukup tinggi karena rata-rata setahun itu yang mengajukan gugatan cerai sekitar 1.500-an,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Iman Faruq saat ditemui di kantornya, Jum'at (26/07/19).
Selanjutnya Imam menjelaskan, pada tahun 2019 sampai bulan Juli sudah ada pengajuan cerai sebanyak 900 kasus.
Simak berita selengkapnya ...