Angka Perceraian Tinggi, 90 Persen karena Masalah Ekonomi
Kamis, 15 September 2016 23:42 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Angka perceraian di Kabupaten Pamekasan tiap tahunnya meningkat antara 5-8 persen. Dibandingkan tahun 2015, tahun 2016 meningkat 5% per bulan Agustus. Hal ini diungkapkan Zainal Arifin SH Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan.
"Kasus perceraian di Kabupaten Pamekasan pada tahun 2016 sampai hari ini yang mendaftar tercatat 806, dan yang sudah putusan 781 pasangan suami-istri bercerai," jelas Zainal Arifin, Kamis (15/9).
BACA JUGA:
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
Sedang sidang isbat nikah mencapai 588 pasangan suami istri. Sidang isbat nikah merupakan sarana bagi mereka yang menikah di bawah tangan (Sirri) untuk mendapatkan Putusan Pengadilan Agama. “Dan mendapatkan pengakuan secara hukum yang sah di KUA setempat,” ungkap Zainal.
Simak berita selengkapnya ...