LSM di Pasuruan Pertanyakan UKL-UPL Perusahaan Air Minum Santri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Minggu, 28 Juli 2019 00:08 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Maraknya pengeboran air tanah di wilayah Kabupaten Pasuruan, khususnya oleh perusahaan air minum dengan tujuan komersil, mendapat sorotan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Salah satunya dari aliansi Gema Anak Bangsa (GAB).
Selamet Nugroho, Sekretaris Umum GAB menyoroti adanya beberpa perusahaan air minum di Pasuruan yang belum melengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Salah satunya adalah perusahaan air minum dalam kemasan Santri.
BACA JUGA:
Merasa Dirugikan, Warga Kedungringin Pasuruan Luruk PT Sorini
Tinjau Bau Busuk di Sungai Wrati, Ketua DPRD Pasuruan Nyaris Muntah
Limbah Pabrik Aluminium Diduga Cemari Sawah, Warga Kedungringin Datangi DLH Pasuruan
Komunitas ISG dan LSM Gempol Angkat Bicara Soal Isu Upeti dari Perusahaan Rokok
Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, bahwa sSetiap usaha/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkanya setiap 6 bulan sekali.
"Perusahaan air minum Santri ini di samping perusahaan ini sudah menjadi tuan di daerahnya sendiri, pemasarannya pun sudah hampir ke seluruh wilayah di Jawa Timur, bahkan Jakarta. Maka sebagai perusahaan yang dikelola putra daerah Pasuruan, harus bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lain yang sifatnya investasi di Pasuruan ini. Jangan malah nantinya menjadi perusahaan yang memberikan contoh tidak baik bagi perusahaan lainya," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...