Selama Bulan Juli, Polres Nganjuk Amankan 18 Tersangka Kasus Narkoba
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi J
Selasa, 30 Juli 2019 22:03 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Peredaran nerkoba terus menjadi perhatian jajaran Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk. Dalam bulan Juli ini, sudah sebanyak 18 tersangka yang diamankan dari dua kasus berbeda yaitu sabu dan pil dobel L.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nanta mengatakan, penangkapan 18 orang tersangka merupakan hasil kerja cepat jajarannya yang dipimpin Kasatreskoba Iptu Pujo Santoso.
BACA JUGA:
Peringati HKN, Plt Bupati Nganjuk Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa
Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara
Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 36 Tersangka
Lerai Keributan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Malah Temukan Pengedar Pil Koplo
"Saya mengapresiasi, meski baru dilantik langsung melaksanakan tugas dengan cepat," kata Dewa dikutip BANGSAONLINE.com, Selasa (30/07).
Dijelaskan, dari 18 tersangka yang diamankan, terdiri dari 14 tersangka pengedar sabu dan 4 tersangka pengedar pil dobel L.
"Rata-rata modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam bertransaksi yaitu dengan sistem ranjau. Yaitu, para pengedar dalam bertransaksi menaruh pesanan di suatu tempat yang sudah ditentukan untuk diambil oleh pembeli. Modus yang dilakukan tersangka sudah terendus dan dilakukan penangkapan, dan saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk menangkap pemasok bandar besarnya," tandasnya.
"Jajaran saya akan terus memburu bandar besarnya, dan mereka berada di luarkota merupakan jaringan lintas profinsi," tandas Kapolres Dewa.