Bawaslu Pacitan Catat Ada 118 Kasus Pelanggaran APK Selama Kampanye Pileg dan Pilpres 2019
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 31 Juli 2019 11:55 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus memberikan apresiasi ke peserta pemilu lantaran selama masa kampanye lalu di Pacitan minim pelanggaran. "Ini sebagai bukti kalau ketaatan aturan sangat tinggi," kata Berty saat mengisi acara di kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye pemilihan umum tahun 2019, Rabu (31/7).
Namun, Berty tak menampik bila selama tahapan kampanye berlangsung Bawaslu juga pernah menangani satu perkara pidana pemilu. Tetapi setelah dilakukan kajian-kajian dan investigasi, masalah tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke pengadilan.
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
"Kami sempat mendatangkan saksi ahli, seorang pakar hukum pidana dari UNS. Dan setelah dikaji yang didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti, masalah tersebut tidak memenuhi unsur," jelas mantan Sekertaris KPU Pacitan ini.
Soal pelanggaran administratif di luar pemasangan alat peraga kampanye (APK), Berty menyebutkan ada dua kasus yang ditangani Bawaslu. Sedangkan pelanggaran APK, dari sebanyak 12.208 APK yang terpasang hanya ditemukan 118 pelanggaran.
Simak berita selengkapnya ...