Berkedok Investasi Perumahan di Sidoarjo, Warga Plemahan Surabaya Gelapkan Uang Rp 7 Miliar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 09 Agustus 2019 00:46 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kembali lagi marak penipuan investasi perumahan di Sidoarjo. Kali ini dilakukan oleh Mochammad Fattah (27), warga Plemahan XI No. 33 RT 06 RW 09, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Fattah berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran dia melakukan penipuan investasi tanah untuk perumahan yang berada di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, penangkapan tersangka itu bermula dari adanya laporan 69 masyarakat yang dirugikan. Tersangka menjanjikan rumah murah dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
"Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka yakni pada tahun 2015 silam, tersangka menjual perumahan The Mustika Garden yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera," kata Ali di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (8/8/2019).
Simak berita selengkapnya ...