PTPN XII Kebun Mumbul Diduga Jual Kayu Secara Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PTPN XII Kebun Mumbul Diduga Jual Kayu Secara Ilegal

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 09 Agustus 2019 01:06 WIB

Kekecewaan tersebut dirasakan olehnya karena sebelumnya pernah ada salah seorang warga Lengkong yang mengambil 2 batang kayu dengan panjang satu meter harus menjalani hukuman selama 4 bulan karena dianggap mencuri. Namun menurut Sis, justru pihak kebun sendiri mengambil satu truk tidak ada tindakan .

"Seharusnya pihak manajer kebun Mumbul tegas menindak persoalan ini, Namun kenyataannya, saat salah seorang keamanan kebun menghubungi manajer kebun dan menceritakan persoalan ini, hanya dikenakan sanksi pembinaan saja bagi pelakunya. Saya sudah laporkan ke dewan direksi PTPN terkait persoalan ini," tambahnya.

Sementara itu, Hendrik Manajer Kebun Mumbul saat dikonfirmasi membantah dugaan penjualan kayu ilegal tersebut. Menurutnya, pengriman kayu ke kebun Glantangan pada hari Sabtu (3/8) lalu telah sampai ke lokasi .

"Kalau pengiriman kayu pada hari Sabtu sudah sampai di lokasi mas, tidak ada penebangan ilegal di kebun Mumbul. Apalagi pengiriman kayu ke arah Klompangan. Jika sampean punya bukti atau saksi silakan kabari saya, sebab sudah kami incar," tuturnya. (jbr1/yud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video