PTSL Ditarik Rp 850 Ribu, Puluhan Warga Desa Geger Datangi BPN Lamongan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 13 Agustus 2019 18:27 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Geger, Kecamatan Turi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Kabupaten Lamongan, Selasa (13/8) siang. Kedatangan mereka bermaksud menanyakan ketentuan penarikan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona yang berlangsung pada tahun 2018.
Kordinator audiensi Moh. Ilyas mengatakan, bahwa pada tahun 2018, pemerintah Desa Geger mendapatkan jatah program PTSL sebanyak 2500 bidang tanah, dan masyarakat diharuskan membayar sebesar Rp. 850 ribu.
BACA JUGA:
Bupati Kediri Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik PTSL Pertama Kali di Kecamatan Kepung
Berkat Program PTSL, Rumah Warga Malang Kini Bersertifikat Sejak 30 Tahun Didirikan
Capai 90 Persen, Bupati Kediri Targetkan PTSL Lengkap pada 2025
Wamen ATR BPN Serahkan 12 Sertifikat Hak Pakai ke Pemkot Malang
"Padahal sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, atau SKB 3 Menteri nomor 25/SKB/V/2017, pada diktum ketujuh poin 5, dengan jelas disebutkan bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp. 150 ribu," jelasnya.
Selain itu Ilyas juga menegaskan, Kepala Desa, Sekretaris Desa selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana program PTSL terkesan memaksakan kehendaknya sendiri, bahkan banyak anggota Pokmas yang tidak dilibatkan dalam pembahasan penentuan besaran biaya tersebut.
"Kami hanya ingin menuntut keadilan, apalagi pungutan biaya 850 ribu itu sudah sangat jelas melanggar aturan yang ada. Bulan Juni lalu masalah ini sudah kami laporkan pada pihak kejaksaan, namun belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganannya," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...